Tuban, BeritaTKP.com – Sebanyak lima orang anggota perguruan silat di Tuban, ditangkap polisi atas ulah anarkis yang mereka lakukan dengan membakar motor milik warga di kawasan Plumpang, pada 21 Juli lalu.

Kelima orang tersebut ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan bermula saat ratusan anggota perguruan silat gagal melakukan konvoi untuk menghadiri acara pengesahan anggota perguruan silat yang baru.

Dengan paksa, petugas membubarkan massa mereka karena memblokade jalan raya penghubung Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Bojonegoro hampir lima jam lamanya. Ratusan pesilat tersebut dibubarkan polisi dan dihimbau pulang ke rumah masing-masing.

Namun, lima orang pemuda tersebut malah mampir di Desa Desa Trutup, Kecamatan Plumpang untuk merusak motor warga dengan melempar batu lalu membakarnya. Petugas yang berada di lokasi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap serta menguak identitas kelima pelaku. Mereka yakni Nopi Agung (23), Mega (30), M.Keluim (19), Irwan (27) dan satu orang lagi anak di bawah umur. Semuanya warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

“Mereka secara bersama dengan terang-terangan melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang, sehingga kami amankan. Ada lima orang, satu anak di bawah umur,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUPH dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Din/RED)