5 Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Sampang

214

Sampang, BeritaTKP.Com – Dalam rangka memberantas peredaran narkotika jenis sabu lumayan membuahkan hasil jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,7 Kg beberapa pekan lalu, kali ini, korp baju coklat itu juga berhasil menciduk 5 orang tersangka pengedar narkotika.

Dalam kasus ini Ada lima tersangka yang berhasil diciduk jajaran Polres Sampang, saat para tersangka membawa dan siap transaksi barang haram itu. Di antaranya Moh. Ali, Sulaiman, Yatim Satria, Santoso, dan Sulton, Moh. Ali, Sulaiman, dan Yatim Satria ini, merupakan satu komplotan yang sama-sama asli kota Surabaya.

Sementara tersangka atas nama Santoso asal Sumenep ditangkap di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah. Dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,20 gram. Sedangkan tersangka lainya bernama Sulton Alex warga Sumenep, tertangkap di Kelurahan Dalpenang.

Satu komplotan tersebut, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba dalam satu mobil di Kecamatan Sokobanah, ketika membawa barang bukti menuju Surabaya. Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah Barang bukti yakni, narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,61 gram, 1 buah handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

Sulton ini sudah dua kali tertangkap, pasal yang dikenakan tersangka sama, kini para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika. Pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. @samsulA