Palembang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan Riau. Sebanyak 5 kilo sabu berhasil disita oleh petugas.

5 kilo sabu tersebut didapatkan dari dua orang tersangka bernama Bayu Prabowo ,29, dan Wahyu Romadhon warga asal Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menyebut para tersangka berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Jumat (3/12) lalu, setelah sebelumnya mendapatkan informasi masuknya barang haram tersebut ke Palembang diketahui oleh mereka.

“Reskrim langsung bergerak cepat. Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah hotel berbintang di kota Palembang,” kata Irvan, Selasa (7/12).

Menurut Irvan, para tersangka merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Sabu tersebut didapatkan oleh mereka dari seorang bandar yang berada di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A.

Oleh para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalidoni, Tangga Buntung dan Boom Baru di Palembang. Setiap kg sabu yang berhasil mereka jual, mereka akan diupah sebesar Rp 5 juta oleh bandarnya.

“Polisi akan memburu A yang disebut sebagai bandarnya itu, termasuk jaringan-jaringan lainnya untuk membebaskan Palembang dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, saat penyergapan di salah satu hotel tersangka mengaku tidak mengetahui apa-apa, lalu anggotanya bersama dengan tersangka menggeledah rumah mereka yang berada di Jakabaring.

Di rumah milik tersangka Wahyu Romadhon tersebut aparat kepolisian menemukan barang bukti 5 kg sabu-sabu.

Barang bukti dikemas dalam lima kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas didalam kamar tidurnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati. (RED)