Surabaya, BeritaTKP.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) pelanggar peraturan daerah (perda) yang terjaring razia Satpol PP Kota Surabaya diproses dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.

Dari 43 pelanggar, 40 orang diantaranya terjaring karena berjualan di bahu jalan dan trotoar, dan 3 lainnya terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa 32 PKL yang berjualan di bahu jalan telah melanggar Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Para PKL ini didenda sebesar Rp 100.000 atau kurungan selama 3 hari,” kata Fikser, dikutip dari memorandum.

Sementara itu, tiga tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin SKPL B dan C dijerat dengan pasal 69 dan pasal 71 Perda nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Para pelanggar tempat usaha ini didenda sebesar Rp 300.000 atau kurungan selama 3 hari.

“Peraturan tersebut menyatakan bahwa perdagangan eceran minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dan sesuai izin yang berlaku,” jelas Fikser.

Satpol PP Surabaya seterusnya akan melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Pihaknya akan tegas menegakkan Perda dengan cara yang humanis.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan secara masif, termasuk terhadap penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan, tempat usaha tanpa izin, aksi balap liar, dan jam malam,” pungkasnya. (Din/RED)