Pasuruan, BeritaTKP.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Prigen, Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang berada di Lingkungan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 4 orang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan.

Para perempuan PSK tersebut merupakan penghuni wisma setempat dan berhasil diamankan di vila, pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Keempat perempuan tersebut diduga hendak menjual diri kepada pria hidung belang yang sudah terlebih dahulu datang ke salah satu vila yang berada di gang 77 Kelurahan Prigen.

Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto menjelaskan, 4 PSK tersebut diamankan setelah melakukan transaksi lebih dulu melalui sebuah aplikasi. Setelah harga disepakati, maka para perempuan tersebut mendatangi lokasi yang sudah ditentukan, yakni di vila.

Petugas dari Polsek Prigen mengamankan keempat perempuan tersebut termasuk dalam rangka cipta kondisi dan penanggulangan pelacuran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan yang tertuang dalam pasal 19 jo 14 huruf a nomor 3 tahun 2017.

Keempat perempuan yang diamankan tersebut semuanya berasal dari luar wilayah Pasuruan. Mereka adalah WH (37), warga Kabupaten Sidoarjo; SR (22), warga Ciamis, Jawa Barat; NPA (22), warga Kabupaten Malang; serta RT (19), warga Kabupaten Cirebon.

“Yang kita amankan ada 4 perempuan dari vila. Mereka datang setelah kesepakatan harga disepakati melalui pesan WhatsApp,” kata AKP Sugianto, Minggu (12/5/2024).

Disamping itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. Uang tersebut merupakan uang hasil pembayaran yang telah disepakati oleh mereka.

Petugas kemudian membawa keempat perempuan tersebut ke Mapolsek Prigen untuk dilakukan pendataan. Dan empat perempuan tersebut juga dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). (Din/RED)