Mojokerto, BeritaTKP.com – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 4 pelaku pencurian tiang kabel fiber optik ISP di Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan jetis, Kabupaten Mojokerto. Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah berpura-pura menjadi petugas PLN.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AZ dan SM, keduanya warga Dusun/Desa Sentul, Tembelang, Jombang. Sedangkan keduanya berinisial BG warga Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Gurah, Kediri, dan AL warga Dusun Kalikepiting, Desa Pacar Kembang, Tambaksari, Kota Surabaya.

Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto, menjelaskan, pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, AZ dan SM berangkat ke Surabaya dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol S 3592 WE.

Mereka kemudian menjemput BG dan AL. Lalu, sekira pukul 00.00 WIB, mereka berangkat bersama-sama menuju Mojokerto untuk mencari sasaran pencurian tiang besi kabel fiber optik ISP.

“Sesampainya di Mojokerto, tepatnya di pinggir Jalan Raya Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto, mereka melancarkan aksinya. Saat petugas Resmob melaksanakan kring serse pada Jumat (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menemukan para pelaku yang hendak menaikkan 10 tiang besi kabel fiber optik ke mobil Grand Max,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, dikutip dari memorandum, Rabu (11/6/2024).

Para pelaku kemudian ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi petugas PLN dan memakai rompi hijau. Mereka membawa alat berupa gunting besi, linggis, tangga, dan tali tambang sepanjang kurang lebih 10 meter.

“Salah satu tersangka naik ke tiang besi dengan menggunakan tangga dan memotong kabel yang tersalur di tiang listrik menggunakan gunting besi. Setelah kabel terpotong, para tersangka bergantian menghancurkan semen cor pondasi tiang menggunakan linggis, kemudian mengikat dan menarik tiang hingga roboh,” jelasnya.

Para tersangka menjual tiang besi kabel fiber optik yang dicuri ke Surabaya dan Porong untuk mendapatkan uang. Mereka mengaku telah melancarkan aksi serupa di beberapa tempat lainnya.

Sebelumnya mereka melancarkan aksinya di Desa Mojolebak, Jetis, Mojokerto sebanyak 4 tiang besi pada Februari 2024, dan di Desa Tanjungan, Kemlagi, Mojokerto sebanyak 4 tiang besi. Selain itu, mereka juga beraksi di Porong Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu tangga bambu, satu gunting besi, satu linggis, empat rompi hijau, satu tali tambang sepanjang 10 meter, satu unit mobil Grand Max hitam Nopol S 3592 WE beserta kunci kontak dan STNK, serta 10 tiang besi kabel fiber.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Iptu Juda Yulianto. (ano)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here