Jakarta Pusat, BeritaTKP.com – Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang perdana itu digelar pada hari ini, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 wib.
“Betul besok adalah sidang perdana Ardi-Nia,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Rabu (1/12).
Agenda sidang pasangan suami-istri tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.
Nia dan Ardi ditangkap oleh polisi pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir pribadinya yang berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat hisap sabu. Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil tes urine, mereka berdua dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Nia dan Ardi tidak ditahan dan berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) mereka berdua harus menjalani rehabilitasi di balai di Cisarua, Bogor. Saat ini keduanya tercatat telah menjalani rehabilitasi selama empat bulan lebih.
Para tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)