Jakarta, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian berhasil mengamankan 38 pelaku kerusuhan disekitaran Gedung DPR/MPR RI beberapa hari yang lalu saat aksi demonstrasi dilakukan pada tanggal 28-30 Agustus 2025. Puluhan orang itu terbukti melempar molotov, batu, hingga membakar motor dan halte TransJakarta.

“Sampai dengan hari ini kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9).

Ade Ary menjelaskan, para pelaku bukan bagian dari mahasiswa maupun buruh yang berunjuk rasa damai. Namun, kedatangan mereka cuma ingin melakukan kerusuhan.

“Jadi perusuh-perusuh ini, pelaku-pelaku anarkis ini atau orang-orang yang melakukan anarkis, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini, ini berbeda halnya dengan pihak-pihak yang sebelumnya kami apresiasi sudah menyampaikan pendapat,” ujar Ade Ary.

Aksi mereka beragam ada yang menghajar kepolisian pakai bambu, merusak mobil pejabat kementerian hingga kacanya pecah, dan membakar motor di gerbang Pancasila belakang DPR. Bahkan, ada yang menyerang Polsek Cipayung dan merusak halte TransJakarta di depan mal, Jalan Sudirman, dengan bom molotov.

“Jadi terhadap 38 tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum polda Metro Jaya dengan peran dan perbuatan yang kami sampaikan tadi,” ujar dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas.

“Nah ini adalah persangkaan-persangkaan pasal. Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman, mengembangkan kasus ini, dan apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.(æ/red)