Lapas Klas IIB Blitar.

Kota Blitar, BeritaTKP.com – Bulan Agustus memang menjadi bulan favorit bahkan yang paling ditunggu-tunggu oleh para narapidana, sebab bulan Agustus merupakan bulan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang dimana sejumlah rumah tahanan (rutan) atau Lapas menyediakan remisi yakni keringanan hukuman untuk narapidana yang terpilih.

Remisi HUT ke-78 RI, juga diberikan untuk narapidana dalam Lapas Klas II B Blitar. Sebanyak 21 tahanan dinyatakan bebas. “Totalnya ada sekitar 335 napi. Termasuk 21 napi langsung bebas. Lainnya bebas dengan syarat,” Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Gatot Tri Rahardjo, Senin (14/8/2023) kemarin.

Sebanyak 314 narapidana mendapatkan remisi umum I (RU I). Para napi mendapat pengurangan masa hukuman mulai 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, 207 napi dengan tindak pidana umum dan 107 napi tindak pidana khusus (Kasus narkotika, korupsi dan terorisme). “Dari dua napi kasus tipikor itu ada satu laki-laki dan satu perempuan yang dapat RU I,” jelas Gatot.

Selain ratusan napi yang mendapatkan remisi yakni potongan masa tahanan, 21 diantaranya langsung dibebaskan alias RU II. Mereka akan mendapat remisi langsung bebas 17 Agustus.

Dia menambahkan jumlah penghuni LP Blitar sebanyak 548 orang. Dengan rincian 356 orang napi dan 192 orang tahanan. “Tidak semua napi mendapatkan remisi, tetapi karena memang belum memenuhi persyaratan administrasi,” pungkasnya. (Din/RED)