ILUSTRASI.

Lamongan, BeritaTKP.com – Sebanyak 301 anak mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan. Hal itu sesuai data yang tercatat di PA Lamongan sejak bulan Januari hingga November 2023.

Para pengaju Diska ini dodominasi oleh anak berusia 16 tahun hingga 18 tahun atau masih duduk di bangku SMA. Beberapa di antaranya menikah dikarenakan telah hamil duluan.

Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, ratusan anak yang mengajukan Diska tersebut rata-rata beralasan takut zina hingga hamil duluan. Mereka merupakan pasangan yang saling mencintai satu sama lain.

“Mulai bulan Januari sampai November 2023, ada 301 anak yang mengajukan diska, dengan rincian penyelesaian perkara 295 atau 98,01 persen,” kata Setianto, Rabu (6/12/2023).

Lebih detail, dari 301 anak yang mengajukan diska, 45 diantaranya karena alasan hamil duluan, sedangkan sisanya karena takut berzina. “45 hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina, didominasi takut zina. Sampai saat ini masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan,” tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, tutur Setianto, PA Lamongan turut berkomitmen untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Lamongan, salah satunya meningkatkan sinergitas dengan Pemkab setempat.

“Sebelum digelar Sidang Diska, dianjurkan agar lebih dulu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan,” tuturnya. (Din/RED)