Nganjuk, BeritaTKP – Informasi dari lapangan yang dikutip pada Kamis, 11 Januari 2024 bahwa di SD Negeri 2 Malangsari , Kec. Tanjunganom terdapat 3 Unit Rumah Dinas Guru yang ditempati oleh mantan guru SMP PGRI Malangsari bernama Didik asal Ponorogo , mantan guru SD Malangsari bernama Supardi dan satunya mantan pesuruh sekolahan penduduk Malangsari bernama Siswo yang kesemuanya masih berdiam disitu . Namun belakangan ini salah satunya penghuni yaitu Siswo diusir oleh Kepala Sekolah yang dengan alasan bahwa tempat tersebut akan dibuat gudang .
Siswo yang dulu sebagai pesuruh di sekolahan SDN 2 Malangsari karena mendapat pekerjaan baru ditempat lain untuk mencukupi keluarga maka pekerjaan sebagai pesuruh ditinggalkannya , lalu Kepala Sekolah yang dulu ( Totok ) pada saat itu mengatakan kepada Siswo untuk mencari penggantinya yang bisa dipercaya . Kemudian didapatkan pengganti masih bujangan yaitu Fendik namun tidak menempati disitu , sehingga Siswo sekeluarga masih diperbolehkan berdomisili disitu oleh Kasek yang lama pada waktu itu dan suasanapun tetap stabil tidak pernah ada masalah apapun. Tetapi pada akhir akhir ini setelah ganti Kepala sekolah yang baru timbul ide seperti itu entah muaranya dari mana ?
Muncul anggapan kemungkinan ada pihak lain yang akan mengkontrak lebih mahal dari pada Siswo , sebab meskipun dulu Siswo sebagai pesuruh statusnya juga memberikan uang kontrak ke Sekolahan walau dengan nilai yang ringan , dan ternyata ketiga unit rumah dinas tersebut dikontrak pertahun Rp. 300.000 ; untuk satu unit, tentang pembayarannya dilakukan oleh bidang Tata Usaha yaitu Titik namanya, yang dimungkinkan atas petunjuk Kepala Sekolah karena yang mengusir keluarga Siswo melalui istrinya yang bernama Riski adalah Kepala Sekolah sendiri , yang sebenarnya kontrak Riski belum habis jangka waktu harinya .
Yang menjadi permasalahan publik disini bukanlah dari nilai besar kecilnya uang akan tetapi bahwa semua itu adalah sebuah pelanggaran dimana tidak dibenarkan bahwa rumah dinas adalah barang milik negara tidak seenaknya saja untuk dinominalkan yang belum jelas jluntrungnya , lalu keuangan keuangan tersebut dikemanakan , itu sudah menyalahi aturan karena bisa di kategorikan bentuk bentuk kebobrokan , hal ini sangat memalukan sekali ” fersi publik ” .
Supriyono Ketua LSM MAPAK kepada Berita TKP pada Jum’at , 12 Januari 2024 berkomentar bahwa itu sangat tidak benar kalau tidak boleh satu ya tidak boleh semuanya karena seseorang guru jika sudah purna maka terlepas dari kedinasan apalagi ini berada di lokasi wewenang SD kok ada yang mantan guru SMP lha ini kan sudah tidak nyambung , tidak benar Sikat aja ” kata Supriyono ”
Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 09 ’50 Wib. Kepala Sekolah SDN 2 Malangsari Sri Wahyuni SPd. saat dikonfirmasi Berita TKP mengakui apabila hasil dari keuangan kontrak dari 3 unit tersebut di setorkan kepada Fudin sebagai Koordinator Wilayah Kec. Tanjunganom . Namun Sri Wahyuni tidak memperkenankan jika hal ini untuk di espos , ” nanti saya tidak enak dengan pak Fudin karena sudah ada koordinasi dengan Dinas ” sebagai alasannya . Ada apa ini?
Selain hal tersebut Sri Wahyuni berkata ya memang seorang pesuruh sekolahan boleh menempati rumah dinas itupun bagi pesuruh yang sudah diangkat PNS ” imbuhnya ” . Sri Wahyuni juga mengungkapkan bahwa rumah dinas yang ditempati Supardi itu sudah dirubah rubah bentuknya dari asal bangunan dinas bahkan akses jalan yang menuju kearah belakang ditutup .
Berita TKP hari itu pula pada pukul 11’18 Wib. ke Korwil Tanjunganom hendak mengkonfirmasi kepada Fudin tidak berhasil kata Setu bagian Ketenagaan bilang katanya kalau Pak Fudin sedang libur . ( tut )