Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran.
Para pelaku yaitu RAK (18), RAS (17) dan JA (17), ketiganya ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Provinsi Lampung.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis (20/2/2025), di sebuah kos kosan di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa total pelaku berjumlah 4 orang, dan 3 orang diantaranya berhasil ditangkap.
“Pelaku berjumlah 4 orang, statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (1/2/2025).
Kompol Enrico menjelaskan, pelaku RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial, Kemudian komunikasi berlanjut hingga keduanya bertemu di kos-kosan.
“Korban ini diajak ke kos-kosan, pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban, setelah itu pelaku RAK menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban,” Ucap Enrico.
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” Kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menghimbau kepada pelajar ataupun anak dibawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apapun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (æ/red)