3 Pejabat Disperindag Jadi Tersangka Pungli Paspor

262

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Agustono (51), Sugiono (53) dan Abdul Wahab (54), mereka adalah tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo dan kini mereka harus menjalani hukuman lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) sisa penarikan retribusi pasar dan tidak disetor ke kas daerah (Kasda).

Ketiga pejabat itu ditahan menyusul setelah penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo memeriksa selama enam jam dalam hal ini para tersangka memiliki jabatan yang berbeda

Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sisa penarikan retribusi pasar dan tidak disetor ke kas daerah (Kasda), tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong (Paspor), Dinas Perindustrian dan Agustono selaku Kepala UPT Pasar Porong, Sugiono selaku Pengawas Pasar dan Abdul Wahab selaku bendahara pembantu Perdagangan Sidoarjo.

Dan kini status mereka adalah tersangka hal tersebut setelah ketiganya diperiksa sejak siang sampai malam “Status ketiganya tersangka sejak sepekan lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Sobeti, ia juga menambahkan bahwa peran ketiga pejabat di UPT Pasar Porong itu seharusnya memasukkan dana penarikan retribusi dari pedagang yang didapat sekitar Rp 5 juta/hari ke Kasda Pemkab Sidoarjo.

Namun, uang retribusi dari para pedagang di Paspor, hanya dimasukkan ke Kasda sekitar Rp 4 juta. Sisanya uang hasil retribusi diduga masuk ke kantong pribadi, dalam setiap bulan Kepala UPT dan Pengawas Pasar Porong mengantongi uang sekitar Rp 9 juta dan kini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

Dengan menungggu pengembangan kasus kini ketiga pejabat itu dijerat Pasal 8 Jo. Pasal Pasal 11Jo. Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. @red