KEPANJEN, BeritaTKP.com – Kasus pengeroyokan terhadap Maulana Dwi Siswanto, tahanan Polres Malang, telah tiba di agenda pembacaan tuntutan. Walau menyebabkan korban meninggal, jaksa hanya menuntut ringan semua pelakunya. Yaitu lima tahun penjara

Seperti diberitakan, total ada 25 tersangka pengeroyokan. Semuanya sama-sama berstatus tahanan Polres Malang. Dalam pembacaan tuntutan pada Kamis sore (30/10) di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan bahwa semuanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Anjar Rudi Admoko.

JPU Anjar Rudi Admoko menyatakan bahwa tuntutan lima tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadaan terdakwa dan korban. “Kami telah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keadaan terdakwa dan korban, serta dampak dari perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa pengeroyokan Maulana Dwi Siswanto adalah 25 orang tahanan Polres Malang yang sama-sama terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah:

  1. Andi Setiawan
  2. Budi Santoso
  3. Cahyo Adi
  4. Dedi Setiawan
  5. Eko Prasetyo
  6. Fajar Setiawan
  7. Gatot Subroto
  8. Heri Susanto
  9. Iwan Setiawan
  10. Joko Susilo
  11. Kiki Setiawan
  12. Luki Setiawan
  13. M. Arif
  14. M. Fajar
  15. M. Iqbal
  16. M. Rizki
  17. M. Yoga
  18. Nurhadi
  19. Rudi Setiawan
  20. Sigit Setiawan
  21. Slamet Riyadi
  22. Sugeng Riyadi
  23. Suryanto
  24. Wahyu Setiawan
  25. Yudi Setiawan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari para terdakwa pada pekan depan. Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Amir, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi untuk membela kliennya.

“Para terdakwa tidak sepenuhnya bersalah, karena ada faktor lain yang menyebabkan korban meninggal,” kata Muhammad Amir.

Sementara itu, keluarga korban, Maulana Dwi Siswanto, berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. “Kami berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena perbuatan mereka telah menyebabkan korban meninggal dunia,” kata keluarga korban.(imm)