Asahan, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap aksi kekerasan brutal yang dilakukan oleh kelompok geng motor di wilayah Kabupaten Asahan. Sebanyak 15 pelaku, termasuk anak di bawah umur, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkelahian antara dua kelompok geng motor, yakni Geng Motor ASK (Anak Simpang Kawat) dan Geng Motor KOSBAR (Kosbar Baru), yang dipicu oleh saling ejek di media sosial.
“Insiden ini dimulai ketika anggota Geng Motor ASK, Fifza Alfian, melakukan percakapan di TikTok dengan Ayung, ketua Geng Motor KOSBAR. Mereka saling mengejek hingga memutuskan untuk mengadakan tawuran,” ujar AKBP Afdhal dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (6/1/2025).
Menurut Kapolres, bentrokan terjadi pada dini hari tanggal 1 Januari 2025. Sebelum pertemuan, anggota Geng Motor ASK berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras dan mempersiapkan senjata tajam berupa celurit, samurai, dan cobek di rumah salah satu anggota geng.
“Bentrokan terjadi di Jembatan Pondok Jati sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua kelompok saling menyerang menggunakan senjata tajam dan botol kaca. Karena kalah jumlah, kelompok KOSBAR melarikan diri, namun salah satu anggotanya mengalami luka bacok,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pelaku dari Geng Motor ASK juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Ariful Hadi yang kebetulan melintas di lokasi bentrokan. Korban dianiaya secara brutal hingga mengalami luka serius.
“Para pelaku kemudian membawa sepeda motor milik kelompok KOSBAR yang tertinggal di lokasi dan meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada pemilik kendaraan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Asahan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan alat komunikasi yang digunakan untuk merencanakan aksi.
“Total ada 15 pelaku yang ditangkap, termasuk anak-anak di bawah umur. Mereka dikenakan pasal-pasal berat, seperti Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolres.
AKBP Afdhal juga menegaskan bahwa Polres Asahan berkomitmen memberantas geng motor yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui aktivitas geng motor yang mencurigakan. Polres Asahan akan terus melakukan langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tutupnya.
Konferensi pers diakhiri dengan pesan Kapolres Asahan bahwa penanganan geng motor ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di tahun 2025. (æ/red)