Bogor Kota, BeritaTKP.com – Dalam kurun waktu 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika. Sebanyak 27 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras dan psikotropika berhasil diamankan. Kasus ini mencakup berbagai jenis obat terlarang seperti Pil Hexymer, Pil Tramadol, dan Pil Trihexyphenydhil yang disebar di berbagai wilayah Kota Bogor.

Barang bukti yang disita oleh petugas di antaranya mencapai lebih dari 110 ribu butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Pengungkapan ini melibatkan beberapa wilayah di Kota Bogor, dengan konsentrasi peredaran terbanyak di Bogor Utara dan Bogor Timur.

Tiga kasus yang paling menarik perhatian publik di antaranya adalah penangkapan terhadap tersangka M.I (23), yang tertangkap tangan di kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan barang bukti lebih dari 65 ribu butir Pil Hexymer dan 1.900 butir Pil Tramadol. Selain itu, penangkapan terhadap tersangka A (26) oleh Sat Lantas Polresta Bogor Kota di Pos Polisi Dewi Sartika, dan penangkapan AZ (28) yang ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota menggali informasi dari masyarakat untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini. Sebagian besar modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem COD (Cash On Delivery). Ancaman pidana bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang sangat besar, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here