BANDUNG, BeritaTKP.com – 21 Pasangan mesum, delapam Pekerja Seks Komersil (PSK) dan dua warga yang diduga memfasilitasi kegiatan asusila di beberapa lokasi berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP.

31 orang itu kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual yang digelar dari Kantor Satpol PP Bandung, Jumat (26/11/2021).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, bahwa puluhan orang yang berbuat dan menjajakan jasa asusila itu didapatkan dari hasil operasi selama dua hari terakhir yaitu pada tanggal 24-25 November kemarin.

“Di hari pertama kita jaring 21 pelanggar dari asusila, yaitu pasangan yang bukan muhrim di beberapa lokasi, kemudian dijaring lagi tiga pelanggar yang menjual minuman beralkohol tanpa adanya izin,” ujar Mujahid, Jumat (26/11/2021).

Dalam operasi itu juga, petugas mendapatkan salah seorang PSK yang menjajakan jasa asusila melalui aplikasi online di sebuah hotel.

“Tadi malam kita jaring delapan PSK yang menjajakan cinta dan dua orang yang memfasilitasi, jadi total semua 31 orang dan tiga orang pelaku pelanggar minuman beralkohol,” kata Mujahid.

Terkait sanksi, Mujahid mengatakan ada 17 orang yang dikenakan denda atau biaya paksa sebesar Rp 1 juta sesuai dengan keputusan hakim, sementara yang lainnya masih dalam proses menuju persidangan.

“Sanksinya tidak dikirim ke panti rehabilitasi, tapi kami lakukan penyidangan. Karena program untuk ke dinsos tidak ada, jadi kita lakukan persidangan,” ucap Mujahid.

Jelang libur natal dan tahun baru (nataru) nanti, Mujahid mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan. “Tentu kalau menjelang nataru kita akan bergerak untuk memantau protokol kesehatan, mungkin di minggu ketiga atau keempat kita akan mulai bergerak, kita akan lakukan razia-razia,” pungkasnya. (RED)