2 Warga Sumenep Pengedar Sabu Sabu Bawa Sajam

368

Sumenep, BeritaTKP.Com  – M (40) dan AG (43) ialah salahsatu warga Kabupaten Sumenep warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, dibekuk aparat kepolisian karena membawa narkotika jenis sabu sabu dan senjata tajam.

Anggota pun melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melintas di pinggir sungai Tambaagung. Ketika kedua tersangka melintas, langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan. Ternyata benar, dari tersangka M disita satu pocket/ kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,32 gram, yang dibungkus sobekan kertas.

penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka diduga sering mengedarkan dan bertransaksi sabu sambil membawa senjata tajam. Selain itu juga didapati 1 plastik klip kecil berisi 4 plastik klip kecil diduga terdapat sisa sisa sabu,”Jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.       @/ay