2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri Dijemput Kejati Jatim

241

Kediri, BeritaTKP.Com Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kasenan dan Kepala Bidang Permukiman DPUPR Wijanto dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hal ini terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri.

Modus operandinya, tersangka Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS). Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multy years atau tahun jamak tersebut, hingga dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp 14.457.382.325,48 ( pereode pembangunan 2010-2013) dari total anggaran proyek sebesar Rp 66 miliar.

Saat ini keduanya berstatus sebagai tersangka, “Hari ini Tim Kejati Surabaya datang ke Kota Kediri untuk menjemput dua tersangka karena memasuki pelimpahan tahap kedua. Tersangka saat ini masih mejalani medical chek up di rumah sakit, dan ini sudah menjadi SOP di kejaksaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasid.

Menurut informasi kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan bersama anggota kepolisian, yaitu, Polda Jawa Timur. Rencananya, setelah penyerahan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Kejati Jatim, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri.

Rasid menjelaskan, Kasenan dan Wijanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010-2013. Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran karena sebagai Kepala PUPR. Sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dan saat ini dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri Kasenan dan Wijanto jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Kediri. Rencananya, mereka akan dijemput Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pelimpahan tahap kedua.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasyid mengatakan, medical chek up atau pemeriksaan kesehatan sudah menjadi ketentuan bagi setiap tersangka yang akan dilimpahkan pada tahap kedua. Pemeriksaan diantaranya meliputi tekanan darah tersangka.”Tim Kejati Jatim sudah tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Namun demikian, proses pelimpahan masih menunggu dari tersangka. Sebab, mereka tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit bersama pihak kepolisian dari Polda Jatim,” kata Abdul Rasyid.

Sementara itu Budi Nugroho, selaku kuasa hukum salah satu tersangka Wijanto mengatakan, medical chek up dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tersangka sebelum diserahkan ke penyidik Kejati Jawa Timur. Terlebih, sebelumnya tersangka memiliki riwayat sakit.”Melalui pemeriksaan kesehatan dapat diketahui, apakah tersangka dalam keadaan sehat atau sakit. Sehingga dapat ditahan atau tidak,” ujar Budi Negro, sapaan akrab pengacara muda asal Kota Kediri ini.

Dalam pelimpahan nantinya, kata Budi Negro, pihaknya langsung melakukan upaya hukum yaitu, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya Wijanto. Harapannya, tersangka tidak dilakukan penahanan. @frins