Malang, BeritaTKP.com – Dua Terdakwa dalam kasus pembongkaran dan pengrusakan pagar Stadion Kanjuruhan dikenakan hukuman 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (28/3/2023) kemarin.
Kedua terdakwa tersebut adalah Fernando Hasyim Ashari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) selaku mandor.
“Hari ini agendanya adalah tuntutan ya. Tuntutannya sudah ada pada kami dan kuasa hukum. Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pokoknya,” terang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Amin Imanuel Bureni.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulika dalam sidang tersebut menyebutkan, Nando dan Yudi terbukti telah melakukan pengrusakan dan penghancuran Stadion Kanjuruhan. Sehingga melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang. “Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selam 6 bulan,” tegas Sri Mulika.
Tuntutan dari JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya persidangan, yaitu Rp5 ribu untuk masing-masing terdakwa. “Kemudian menetapkan kedua tersangka untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu rupiah,” tuturnya.
Sedangkan untuk barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan Dispora Kabupaten Malang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut juga menyebutkan jikalau barang bukti milik terdakwa Fernando akan dikembalikan.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah 2 buah tabung bright gas warna pink berukuran 12 Kg, 2 buah tabung gas oksigen, sejumlah perlengkapan Las yang terdiri dari selang las warna merah biru beserta alat blander las, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah hijau beserta blander las, 1 buah tampar warna Biru, 1 buah potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan.
Ada juga 3 buah besi linggis, 3 buah helm proyek warna kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 buah gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, 5 buah palu besar, 4 tabung gas bright gas ukuran 12 kg warna merah muda, 36 buah helm proyek warna kuning, 8 buah helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek warna hijau, 9 buah rompi proyek warna merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg, dan 1 buah linggis.
Sementara barang bukti lainnya berupa Tumpukan Paving Blok yang telah dibongkar dan ditumpuk di sebelah masing-masing pintu pada Pintu Gerbang B seluas 17,21m2, Pintu Gerbang F seluas 34,25m2, dan Pagar Tribun Berdiri depan Pintu Gerbang D dengan panjang 12,5m2 dan tinggi 3,7m dalam keadaan roboh ke arah utara tersebut akan dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Kabupaten Malang.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan beberapa sanggahannya. Menurut Kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Karena korban adalah korban dari SPK tersebut.
Ahmad Dermawan menegaskan, tidak ada niatan dari terdakwa untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK, dan SPK tersebut dalam keadaan tidak benar. “Kemudian terdakwa telah membuat surat klarifikasi kepada Bupati Malang. Serta meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula,” tegasnya. (Din/RED)