
Sampang, BeritaTKP.com – Mastiah dan Salamah, dua terdakwa perusakan tempat jemuran ikan di Kabupaten Sampang ditahan. Penahan terdakwa asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang, pada Kamis (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, kedua terdakwa ditahan setelah memenuhi panggilan kedua di Kejari Sampang, Senin (13/11/2023). Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 WIB dan dalam proses tes kesehatan keduanya dalam kondisi sehat. Setelah itu, keduanya diantar ke Rutan sekitar 13.30 WIB
Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan bahwa kedua terdakwa telah diserahkan ke Rutan Kelas II Sampang sekitar 14.00 WIB. Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan.
Sebab, saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai dengan kondisi Covid-19. “Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan,” katanya.
Dilansir dari inewsjatim, kedua terdakwa diketahui ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Februari 2021 silam.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Pada proses persidangan, kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 407 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman dia bulan penjara. (Din/RED)





