Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Sebanyak 2 orang penunggak pajak yang dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo, Mereka yang istilahnya disebut gijzeling (Sandera), adalah pengusaha-pengusaha nakal yang enggan membayar pajak selama kurun waktu tuju bulan.
Riyanto selaku Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo mengaku dua pengusaha yang menjalani hukuman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial KM (64) asal Tambaksari Surabaya dan SH asal Surabaya. Para penunggak pajak menjalani hukuman selama 6 bulan, jika pajaknya belum dilunasi maka hukuman yang dijalani akan diperpanjang.
Dia juga menyebutkan penunggak pajak berinisial KM dititipkan ke Lapas Porong menjalani hukuman sejak, Rabu (22/3/2017). KM ditahan karena terbelit utang pajak dan akan dibebaskan jika sudah membayar tunggakan pajaknya sebesar hampir 7 miliar. Dari berita yang beredar, total dari tunggakan pajak dan dendanya diperkirakan Rp 13 miliar. “KM sudah menjalani hukuman 3 bulan, kurang 3 bulan lagi. Tahanannya diperpanjang atau tidak menunggu keputusan petugas pajak,” jelasnya.
Sementara SH yang juga seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar di Jakarta, ini dititipkan ke Lapas Porong, sejak Selasa (18/7/2017). SH menunggak pajak selama 2 tahun sebesar Rp 5,71 miliar. “Keduanya ditempatkan di ruang tersendiri dari napi-napi lain. Tapi perlakuannya sama dengan napi lain. Ruangannya berukuran 3x2meter dengan kamar mandi berukuran 1×1 meter plus tempat tidur,” kata Riyanto.
Sementara itu Wahyu Tumakaka selaku Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa penunggak pajak warga Surabaya ini dititipkan penahanannya selama 6 bulan.
“Yang bersangkutan sebagai wajib pajak telah menunggak pajak senilai Rp5,71 miliar. Akan ditahan selama 6 bulan, tapi jika tunggakan pajaknya dibayar maka akan kami bebaskan. Namun jika belum dibayar hingga 6 bulan ke depan, maka akan kita perpanjang hingga satu tahun,” ujar Wahyu.
Di tahun 2016, tiga penunggak pajak di wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I juga meringkuk di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Mereka berinisial DG dan GPSS alias DSM menunggak pajak dengan total Rp 7 miliar lebih. Namun, satu dari keduanya dilepaskan setelah membayar tunggakan pajaknya.
Selain itu Pengusaha berinisial PNB (50) yang juga direktur PT SPS mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 1,33 miliar.PNB dititipkan Lapas Klas I Surabaya di Porong oleh Kanwil DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan Polri dan kemenkumHAM. PNB merupakan pengusaha konstruksi gedung yang terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara. Tunggakan pajak sebesar Rp 1,33 miliar hasil verifikasi tahun 2015 PNB.
Dua penunggak pajak lain yakni berinisial DG, Komisaris Utama PT SIP yang bergerak di bidang properti dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6,1 miliar. Namun DG akhirnya dilepas setelah membayar tunggakan plus administrasi.
DG dijemput petugas pajak di rumahnya pada Rabu (20/4/2017) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pada pukul 08.00 Wib, DG ‘dijebloskan’ ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Selang 3 jam kemudian atau sekitar pukul 11.00 Wib, DG dilepaskan karena tunggakan pajaknya dibayar. Sementara penunggak pajak berinisial GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV SA yang bergerak di bidang perdagangan menunggak pajak sebesar Rp 1,25 miliar. Penahanan DSM sempat dititipkan di Mapolda Jatim. @nggit/Ston