Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 17 anak punk diamankan oleh Tim Alugoro Satpol PP Kota Surabaya karena kedapatan tidur di area exit Tol Simo. Anak-anak yang diamankan ini berusia mulai dari 11-18 tahun.

“17 anak punk yang berhasil kami amankan diantaranya 14 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka berusia 11 sampai 18 tahun, beberapa dari mereka berasal dari luar kota Surabaya,” kata Ketua Tim Kerja Pencegahan Gangguan Satpol PP Kota Surabaya, Edi Wiyono, Selasa (21/5/2024).

Anak-anak punk yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Mereka juga akan mendapatkan serangkaian perawatan dan pembinaan.

“Kami berikan perawatan kepada mereka ini, mereka kami minta untuk mandi dan membersihkan diri. Kami juga cukur rambut mereka supaya terlihat rapi dan bersih,” ujar Edi.

Selain itu, anak-anak ini juga akan diberikan bimbingan sosial dengan diajak berwisata ke Liponsis Keputih. Hal itu dilakukan dengan tujuan supaya anak-anak punk tersebut tak lagi mengulangi aksinya dengan tidur di exit tol karena berbahaya dan dapat menganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami lakukan pembinaan, terlebih mereka anak-anak di bawah umur. Kita panggil orang tuanya, kita juga turut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kita juga memanggil pihak sekolahnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penjangkauan terhadap anak-anak punk yang dilakukan oleh pihaknya itu sebagai salah satu upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.

“Penjangkauan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan Kota Surabaya, ditakutkan menimbulkan gangguan ketertiban umum yang ada disana (exit tol) karena anak-anak tersebut masih di bawah umur. Mereka berkeliaran di exit tol dimana area itu adalah area yang sangat berbahaya dan bukan area tempat bermain,” tuturnya.

Pihaknya berharap, masyarakat ikut aktif melaporkan apabila terdapat indikasi gangguan ketertiban umum seperti indikasi aktivitas-aktivitas meresahkan yang sudah pernah ditemukan.

“Aduan atau informasi dari masyarakat sangat kami perlukan, karena dengan begitu kita dapat bergerak tepat pada sasaran. Dimana informasi tersebut adalah dasarnya kita untuk melakukan penertiban atau penindakan,” pungkasnya. (Din/RED)