Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 140 orang akan dimintai kesaksiannya untuk lima terdakwa dalam kasus perkara Tragedi Kanjuruhan yang sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1/2023) besok lusa.

Humas PN Surabaya, Suparno menuturkan, 140 orang saksi tersebut masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung kebutuhan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.

Halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suparno mengatakan, sidang kanjuruhan tersebut akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Rencananya, sidang itu bakal digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan. “Saya kemarin bicara sama majelis hakim, dan rencananya itu tiga kali dalam satu minggu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Suparno berharap agar persidangan bisa berjalan aman dan tertib, tanpa gangguan apapun. “Semoga pelaksanaan sidang kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan apapun,” katanya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1/2022) besok lusa.

Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka berlima disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Din/RED)