Jakarta, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menciduk 14 orang dari tiga kasus berbeda. Upaya penangkapan itu berlangsung sejak 15 Agustus sampai 31 Agustus kemarin itu berkaitan dengan kasus minuman keras, obat-obatan hingga narkotika.

para pelaku dari 13 kasus

Penindakan ini merupakan arahan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengantisipasi ganggunan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 9 ribu lebih botol minuman keras hingga 52 ribu obat-obatan terlarang. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 1,4 kilogram sabu dan 16 paket ganja kering.

barang bukti dari 13 kasus

“Barang bukti yang disita 9.400 miras, 52.000 obat -obatan keras, 1,4 kg narkotika jenis sabu dan 16 paket ganja. Totalnya ada 14 orang tersangka,” kata Rango di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait obat – obatan keras yang dijual secara bebas di Jakarta Pusat tersebut. Salah satunya melakukan pengejaran pihak distributor.

“Obat terlarang masih dilakukan penyelidikan untuk memburu distributornya,” beber dia.

Rango menambahkan, 14 orang yang ditangkap di berbagai wilayah Jakarta Pusat itu disangkakan dengan pasal yang berlaku. Dia menambahkan, giat semacam ini akan terus digelar guna menciptakan kemananan dan ketertiban.

“Pasal yang kami sangkakan pada seluruh tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang narkotika psikotropika dan pelanggaran hukum lainnya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat demi menciptakan keamanan dan ketertiban,” pungkas dia. (RED)