Surakarta, BeritaTKP.com – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali beraksi menindaklanjuti laporan warga terkait gangguan ketertiban pada Sabtu dinihari (08/02/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Sparta mengamankan 15 warga 1 orang diantaranya seorang perempuan yang kedapatan pesta minuman keras (miras) di pos ronda wilayah jalan Majapahit Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta. Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada kelompok warga yang sedang pesta miras di Pos Ronda sehingga mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar adanya sekelompok warga yang sedang melakukan pesta miras,” ujarnya.

“Kemudian sekelompok warga tersebut kita amankan dilakukan penggeledahan serta penyisiran sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa 3 botol miras jenis ciu,” imbuhnya.

“Identitas kelima belas warga yang diamankan adalah DD (27), MC (26), NSP (24), BSP (30), CNB (29), RS (21), MFA (22), APS (31), CDP (25), RGA (22), BBL (23), AR (23), EGP (21), MRM (20) dan seorang perempuan inisial MVI (21), semuanya merupakan warga Surakarta,” urai Kasat Samapta.

Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sparta di lokasi adalah 2 botol minuman keras jenis Ciu berukuran 1500ml dan 3 botol minuman keras jenis Ciu berukuran 600ml

“Selanjutnya barang bukti dan warga tersebut di bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here