Makassar, BeritaTKP.com – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan pada 11 orang terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu dugaan kelalaian yang dilakukan sebelum kapal tersebut tenggelam.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedry, mengatakan hingga saat ini para korban yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan baru 11 orang. Salah satu yang akan diperiksa adalah juragan dari kapal KM Ladang Pertiwi.
“Yang kondisinya layak untuk diperiksa ada sekitar 11 orang. Kepala desa juga diperiksa,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 31 Mei 2022.
Widoni mengatakan dari 11 orang itu, syahbandar selaku pihak berwenang atas pelayaran di Pelabuhan Paotere tempat KM Ladang Pertiwi berangkat, belum akan diperiksa,
Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan kapal KM Ladang Pertiwi diduga ada faktor kelalaian. Insiden tenggelamnya kapal tujuan Pulau Pamantauang itu diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
“Isinya adalah harus ada izin dari syahbandar jika ingin berlayar. Ini kan tidak ada (izin),” ungkapnya.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi dilaporkan tenggelam di sekitar Selat Makassar. 26 orang dinyatakan hilang akibat peristiwa itu.
Kapal tujuan dengan rute Makassar-Pulau Pammantuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep itu dinyatakan tenggelam pada Kamis, 26 Mei 2022, pukul 03.30 Wita di perairan Pammantauan.
Hanya saja, dalam perjalanannya pihak Basarnas mengonfirmasi bahwa jumlah penumpang yang ada di atas kapal sebanyak 50 orang. Hal itu berdasarkan keterangan dari berbagai pihak.
Saat ini tim gabungan Basarnas, TNI AL, TNI AU, Polri, dan potensi Sar lainnya masih melakukan pencarian di sekitar wilayah atau lokasi tenggelamnya kapal KM Ladang Pertiwi. Pencarian saat ini diperluas hingga 20 Nautical Mile. (RED)






