Tulungagung, BeritaTKP.com – Satu orang pelaku yang melakukan pencabulan terhadap 7 anak di wilayah Kecamatan Bandung. Pelaku berinisial S (39) Warga Desa Singgit Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, dari keterangan korban, bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan iming-iming akan diberi ikan.

“Pelaku membujuk para korban dengan cara mengajak bermain dan saat para korban buang air kecil lalu dilakukan cabul oleh pelaku serta berkata kepada korban agar jangan bilang ke siapa siapa”, kata Ipda Nanang, Minggu (25/05/2025).

“Alasan Pelaku melakukan cabul tersebut karena sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2018”, sambungnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku,pada Senin tanggal 12 Mei 2025 salah satu korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan iming iming korban mau dikasih ikan dan bilang jangan bilang – bilang ke orang lain.

“Mendapatkan cerita anaknya, kemudian orangtua korban bercerita ke orang tua korban yang lainya dan sepakat melaporkan ke pihak berwajib”, ujar Kasihumas.

Bahwa Pelaku mengamankan diri ke Polsek Bandung setelah warga mendatangi pelaku karena diduga mencabuli korban, selanjutnya Pelaku dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan Tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan di Polres Tulungagung.

“Petugas sudah mengamankan barang bukti dan juga melakukan Visum Et Repertum (VER). Dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (1) Uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, tandas Ipda Nanang. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here