Semarang, BeritaTKP.com – Sebanyak 1.747 pelaku anarkis yang melakukan kerusuhan sejak tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025 berhasil diamankan oleh Polda Jawa Tengah. Para pelaku anarkis ini diamankan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan mayoritas pelaku masih anak-anak.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, dari total pelaku, 687 orang dewasa dan 1.058 anak di bawah umur. Penanganan hukum pun dilakukan dengan tetap memerhatikan usia para pelaku.

“Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan 46 tersangka,” ujar Dwi, Selasa (2/9/2025) petang.

Polda Jateng menangani dua insiden kerusuhan, yakni:

  • 29 Agustus 2025 – Perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.
  • 30 Agustus 2025 – Serangan terhadap Mapolda Jateng, termasuk lemparan batu dan kayu.

Dari penyelidikan, sembilan tersangka telah ditetapkan, yakni tujuh pelaku serangan Mapolda (satu dewasa, enam anak-anak) dan dua pelaku perusakan pada 29 Agustus 2025. Pelaku dewasa menjalani penahanan, sementara anak-anak dikembalikan ke orang tua dengan catatan jika mengulangi perbuatan, proses hukum akan dilanjutkan.

Penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi terencana, terlihat dari pola aksi mereka. Beberapa pelaku juga positif mengonsumsi benzodiazepam dan tercium aroma alkohol saat diamankan.

“Peristiwa itu terjadi saat azan Ashar berkumandang. Sebagian petugas beranjak ke masjid, sementara sekelompok massa menyerang gerbang Mapolda. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi. Mayoritas pelaku masih pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” jelas Dwi.

Pihak kepolisian menilai sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Untuk itu, Direktorat Siber Polda Jateng ditugaskan melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.(æ/red)